Minggu, 27 November 2016


PERMODALAN KOPERASI PERTEMUAN KE 3
TUGAS SOFTSKILL 5 & 6


 TUGAS 5
1.         EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI ANGGOTA

Ø  Efek-efek Ekonomis Koperasi, diantaranya adalah : 
a.       Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik dan juga sekaligus sabagai pengguna jasa dari koperasi tersebut. Jika hubungan antar koperasi dengan anggota atau hubungan antara anggota didalamnya berjalan baik, maka semua usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi pun akan berjalan dengan baik.

b.      Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanan-simpanan yang telah diserahkannya, apakah mengalami keuntungan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan atas kebutuhan barang-jasa yang mereka butuhkan, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Ø  Efek Harga dan Efek Biaya
Harga dan biaya juga ikut menentukan keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif. Maksudnya utilitarianadalah manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Jika dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.

Ø  Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besar atau tidaknya partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.

Maksudnya partisipasi disini adalah tingkat keikutsertaan anggota koperasi dalam usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi, jika tingkat keikutsertaan tersebut tinggi, maka koperasi dan anggota koperasinya pun akan mendapatkan manfaat yang sangat baik, dalam arti keduanya saling menguntungkan. Yaitu koperasi tersebut tambah maju dan anggota koperasi pun semakin sejahtera dengan mendapatkan manfaaat ekonomis dari koperasi. 

Maka keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

Ø  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Karena disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota koperasi dan terjadinya perubahan di lingkungan sekitar koperasi, terutama tantangan persaingan, pelayanan yang diberikan koperasi terhadap anggota koperasi secara berkesinambungan  harus disesuaikan.

Jika suatu koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat, terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan. 


        TUGAS 6
2.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Koperasi adalah badan usaha yang terbentuk karena dilandasi oleh sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya dari koperasi adalah melayani anggotanya. 

1.Mengukur kemanfaatan ekonomis maksudnya adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

2.Sedangkan yang dimaksud Efesiensi disini adalah: penghematan input (faktor-faktor dalam menjalankan usaha) yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia maka disebut (Efisien). Lalu di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau pada saat di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yakni manfaat ekonomi langsung (MEL), dan manfaat ekonomi tidak langsung (METL). Berikut ini adalah penjelasannya :

ü  Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. Jadi manfaat ekonomi dari transaksi yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya langsung dirasakan oleh anggota yang melakukan transaksi tersebut.

ü  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, akan tetapi di peroleh dan di rasakan manfaatnya kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus serta pengawas, yakni  pada saat penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Lalu manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: 
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) BA 

Sedangkan bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa


Ø  Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi

1.  Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =    Realisasi Biaya pelayanan : Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)

2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =   Realisasi biaya usaha : Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha) 

Ø  Efektivitas Koperasi

Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output (biaya atau anggaran yang dikeluarkan) yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa maka akan disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL : Anggaran SHUk + Anggaran MEL
(Jika EvK >1, berarti efektif) 

Ø  Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100%
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

Ø  Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a)      Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c)      Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Contoh :

Dalam PSAK Nomor 27 dinyatakan bahwa laporan keuangan koperasi merupakan suatu bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi.  Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002).  Selanjutnya  berdasarkan laporan keuangan koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap kinerja koperasi.
Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban pengurus b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
                  Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil usaha yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan akan bermakna jika dilakukan analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
 Laporan keuangan adalah suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain mengenai rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian sumber-sumber dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui analisis laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi dapat mengambil keputusan. Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah kinerjanya dalam suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.








Sumber

Jumat, 04 November 2016

pola manajemen koperasi dan jenis koperasi


TUGAS KE 3
Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
>Menurut G.Terry
Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan , pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

      2.    Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah :

a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

      3.    Pengurus

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan.

      4.     Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

 5.        Manager
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

       6.    Pendekatan pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1.      The Businnes function Communication System (BCS)
2.       Sistem Komunikasi antar anggota
3.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
TUGAS KE 4

A. JENIS KOPERASI
Penjelasan jenis Koperasi:
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Berikut ini adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis koperasi menurut fungsinya
§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
§  Koperasi Desa
§  Koperasi Pertanian
§  Koperasi Peternakan
§  Koperasi Industri
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Perikanan
§  Koperasi Konsumsi

B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
C. ARTI MODAL KOPERASI
§  Modal
perusahan atau yang penambahan dari pihak pemilik perusaan dan juga dari pihak lain. Modal sangat besar mempengaruhi dalam jalanya suatu hidupnya perusahaan. penentuan modal yang baik di dalam perusahaan.
Modal adalah sesutu yang sangat dibutuhkan di dalam sebuah perusahaan. modal adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha perusahaan. Modal juga dapat dari dalam
§  Modal jangka panjang
Modal Jangka Panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun atau Investasi jangka panjang sebagai penanaman sebagian kekayaan suatu perusahaan pada perusahaan lain dengan maksud untuk memperoleh pendapatan tetap dan atau untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya: Properti merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun.
§  Modal jangka pendek
Modal Jangka Pendak adalah investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara yang dimiliki olehperusahaan yang dimaksudkan untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang.
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

 D. SUMBER MODAL
Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal tentang pengkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, berikut ini penjelasannya :
1.      Modal sendiri berasal dari berikut ini :
§  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
§  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Konsekuensi simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
§  Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil uasha (SHU) yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari berikut ini :
§  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§  Pinjaman dari Koperasi Lain atau Anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§  Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Modal koperasi juga ada modal dasar, berikut ini adalah penjelasannya :
Modal Dasar adalah modal yang tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Sedangkan menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967 pasal 32 Sumber modal koperasi diantaranya adalah :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
§  Simpanan pokok : Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§  Simpanan wajib : jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
§  Simpanan sukarela : simpanan yang diberikan secara sukarela dari anggota koperasi.

Daftar Pustaka :