1. Pengertian dari
Prinsip – Prinsip Koperasi
A. DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan
hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandunggotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B. TUJUAN
KOPERASI
Koperasi tetap
memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para
anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1. Bagi produsen, ada
keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada
keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi
usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan
mengadakan usaha bersama.
C. PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
ü
Keanggotaan
bersifat sukarela
ü
Keanggotaan
terbuka
ü
Pengembangan
anggota
ü
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ü
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
ü
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
ü
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ü
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
ü
Perkumpulan
dengan sukarela
ü
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü
Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
ü
Pengawasan
secara demokratis
ü
Keanggotaan
yang terbuka
ü
Bunga
atas modal dibatasi
ü
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing”anggota
ü
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
ü
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü
Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
ü
Daerah
kerja terbatas
ü
SHU
untuk cadangan
ü
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü
Usaha
hanya kepada anggota
ü
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
Ø
Swadaya
Ø
Daerah
kerja tak terbatas
Ø
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø
Tanggung
jawab anggota terbatas
Ø
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Ø
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Ø
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas
modal
Ø
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Ø
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Ø
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø
Kemandirian
Ø
Pendidikan
perkoperasian
Ø
Kerjasama
antar koperasi
D. BENTUK
ORGANISASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
v
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
v
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang
memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
v
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik
kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota
koperasi
b) Badan
usaha koperasi
c) Organisasi
koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat
anggota
Merupakan suatu wadah
dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b. Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa
“pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai
penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c. Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola
adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
E. HIRARKI TANGGUNG
JAWAB
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di
pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan
pengwas adalah sama.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
F. POLA
MANAJEMEN
Bagaimanapun Pengurus
harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala
yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa
cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang
mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada
Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun
berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ
Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran
pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan sesuai
dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu
dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun
1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada
ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota,
pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara
Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung
jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab
dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil
pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan
pertanyaan peserta.
Agar persidangan
Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk
ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan.
Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan
pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun
penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk
menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa
dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang
Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari
jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa
menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar
dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun,
pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu
yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping
itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga
harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik
serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang
telah diambil.
2. Tujuan dan Fungsi
Koperasi
A PENGERTIAN
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Prof William F.
Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
v
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
v
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
v
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
v
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
C MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
SUMBER : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar